
Pengandonan, 09 Februari 2026
Kalibrasi adalah proses pengecekan dan pengaturan akurasi dari alat ukur dengan cara membandingkannya dengan standar. Kalibrasi ini penting untuk menghindari kemungkinan kesalahan diagnosa dari alat yang digunakan, menunjang program pemeliharaan alat; dan menjaga kondisi alat tetap sesuai dengan spesifikasinya.
Kegiatan Kalibrasi Alat Kesehatan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan yang menyatakan bahwa setiap alat kesehatan yang digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan harus dilakukan uji dan/atau kalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan atau Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan.

Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur sendiri dalam memenuhi Amanah peraturaan perundang-undangan tersebut secara rutin setiap tahun selalu melaksanakan kegiatan kalibrasi yang dilakukan bersama Lembaga berkompeten.
“Kegiatan persiapan kalibrasi di Puskesmas Pengandonan dilakukan oleh Tim dari Dinkes OKU Timur berlangsung pada tanggal 09 Februari 2026 dan akan dilanjutkan pelaksanaannya pendataan alat kesehatan secara teratur di seluruh puskesmas lainnya” jelas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur, Bapak Ya'kub, SKM., MM melalui Kepala Seksi Alkes Bapak Dedi Maulana, SKM.

Dedi Maulana juga menyampaikan bahwa Alat kesehatan harus memiliki performance yang baik, baik dari segi ketelitian (accuracy), kepekaan (sensitivity), reprodukdibilitas dan aspek keselamatan (safety aspec). Sehingga dalam penggunaannya akan selalu siap pakai dan memiliki standar teknis pemakaian peralatan kedokteran.
“Dengan kalibrasi secara rutin diharapkan pemeliharaan alat Kesehatan pada puskesmas Pengandonan dapat maksimal fungsinya, sehingga pelayanan ke pasien dapat lebih dipertanggungjawabkan” kata Dedi.

Dok. Admin_PKM. Pengandonan